Tangerang: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) memastikan tidak memberikan bantuan hukum terhadap pegawai SM, yang dijadikan tersangka atas temuan zat radioaktif di rumahnya Blok A 22, Perum Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Tidak ada pendampingan hukum terhadap SM. Itu dilakukan oleh oknum, bukan oleh organisasi," tegas Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara, di konfirmasi, Minggu, 15 Maret 2020
Baca juga: Batan Berpeluang Kena Sanksi
Heru menegaskan, dalam praktik layanan ketenaganukliran Batan ke pihak luar, seluruhnya harus melalui mekanisme resmi. Sedangkan yang dilakukan SM diduga ilegal.
"Jasa layanan Batan, hanya melalui jalur PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Saat ini SM dalam proses penjatuhan disiplin pegawai," ucap dia
SM, kata Heru, merupakan pegawai staf pranata nuklir, yang akan memasuki masa purnabakti pada Mei 2020. Selain tersimpan sejumlah zat radioaktif berbahaya di rumahnya, SM diketahui juga menawarkan jasa dekontaminasi ilegal melalui media Kaskus.
Tangerang: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) memastikan tidak memberikan bantuan hukum terhadap pegawai SM, yang dijadikan tersangka atas temuan zat radioaktif di rumahnya Blok A 22, Perum Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Tidak ada pendampingan hukum terhadap SM. Itu dilakukan oleh oknum, bukan oleh organisasi," tegas Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara, di konfirmasi, Minggu, 15 Maret 2020
Baca juga:
Batan Berpeluang Kena Sanksi
Heru menegaskan, dalam praktik layanan ketenaganukliran Batan ke pihak luar, seluruhnya harus melalui mekanisme resmi. Sedangkan yang dilakukan SM diduga ilegal.
"Jasa layanan Batan, hanya melalui jalur PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Saat ini SM dalam proses penjatuhan disiplin pegawai," ucap dia
SM, kata Heru, merupakan pegawai staf pranata nuklir, yang akan memasuki masa purnabakti pada Mei 2020. Selain tersimpan sejumlah zat radioaktif berbahaya di rumahnya, SM diketahui juga menawarkan jasa dekontaminasi ilegal melalui media Kaskus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)