Tasikmalaya: Praktik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah tambang itu mencemari Sungai Citambal dan lahan pertanian masyarakat.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menertibkan tambang emas ilegal di Tasikmalaya. Kejaksaan Agung diminta segera turun tangan.
"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas illegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya," kata Koordinator GMPPL Imam Ferdiansyah, Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan aparat penegak hukum harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.
"Parahnya pertembangan tersebut terjadi di wilayah Perhutani KHP Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang illegal yang tercium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya.
Imam meminta Kejagung bertindak tegas untuk memberikan sanksi kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung.
"Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," kata Imam.
Pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD)
Tasikmalaya: Praktik
pertambangan emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah tambang itu mencemari Sungai Citambal dan lahan pertanian masyarakat.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menertibkan tambang emas ilegal di
Tasikmalaya. Kejaksaan Agung diminta segera turun tangan.
"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas illegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya," kata Koordinator GMPPL Imam Ferdiansyah, Rabu, 29 November 2023.
Ia menjelaskan aparat penegak hukum harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.
"Parahnya pertembangan tersebut terjadi di wilayah
Perhutani KHP Tasikmalaya yang belum dibasmi oleh pihak yang berwenang, yang mana tambang tersebut adalah tambang illegal yang tercium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya.
Imam meminta Kejagung bertindak tegas untuk memberikan sanksi kepada para pemilik tambang ilegal tersebut. GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung.
"Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," kata Imam.
Pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)