Tim Densus 88 menggerebek sebuah rumah di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29-3-2021). ANTARA/Aditya Rohman
Tim Densus 88 menggerebek sebuah rumah di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29-3-2021). ANTARA/Aditya Rohman

Densus 88 Gerebek Terduga Teroris di Sukabumi

Antara • 30 Maret 2021 06:00
Sukabumi: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021.
 
"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangan kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman.
 
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah orang tua dan istri dari salah satu terduga teroris yang ditangkap di Jakarta. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cibodas, Alek Solihin, mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut. Selain tersangka, ada dua orang lain yang menghuni rumah tersebut.
 
Baca juga: Penjual Satwa Dilindungi Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," katanya.
 
Terduga teroris itu selama ini tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.
 
Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.
 
Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1x24 jam dan menunjukkan identitas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan