Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penjual Satwa Dilindungi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Antara • 30 Maret 2021 05:35
Solo: Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka. Pelaku, YAS, 22, warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem, Laweyan, Solo.
 
"Tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur di Solo, Senin, 29 Maret 2021.
 
Barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Penyidikan kasus ini ditangani Gakkum KLHK. 

Pengamanan dan penahanan tersangka, KLHK meminta bantuan Polresta Surakarta. Hasil penyidikan nanti diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
 
"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.
 
Nur mengatakan penyidik Gakkum KLHK saat ini juga masih mendalami cara tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut. Tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.
 
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK menyita ratusan ekor satwa dilindungi dan menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
 
Satwa yang disita petugas, antara lain satu ekor burung kasuari, satu ekor kakatua raja, delapan ekor kakatua jambul oranye, dan dua ekor merak hijau. Lalu, tiga ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota atau mambruk, dan 74 ekor jagal Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan