Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Dalam tayangan Breaking News MetroTV, sejumlah petugas keamanan juga sudah terlihat bersiaga di halaman gedung PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, mengatakan pengunjung dalam sidang perdana ini juga dibatasi.
"Karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung dan awak media saat persidangan nanti," kata Gede saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Gede mengatakan sidang perkara itu akan mengadili lima orang terdakwa. Sementara Meski ada pembatasan pengunjung, media atau wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, media dilarang melakukan siarang langsung atau live streaming.
"Silakan meliput, tapi tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," jelas Gede.
Gede pun menghlimbau kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya, untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari PN Surabaya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya:
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara
Tragedi Kanjuruhan hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Dalam tayangan
Breaking News MetroTV, sejumlah petugas keamanan juga sudah terlihat bersiaga di halaman gedung PN
Surabaya.
Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, mengatakan pengunjung dalam sidang perdana ini juga dibatasi.
"Karena keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung dan awak media saat persidangan nanti," kata Gede saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Gede mengatakan sidang perkara itu akan mengadili lima orang terdakwa. Sementara Meski ada pembatasan pengunjung, media atau wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun, media dilarang melakukan siarang langsung atau live streaming.
"Silakan meliput, tapi tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," jelas Gede.
Gede pun menghlimbau kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya, untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
"Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari PN Surabaya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN, ELL)