Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menuturkan, bahwa ketiga pelaku yang merupakan pelajar SMA dianggap melanggar pasal 80 dan pasal 170 KUHP tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Anton, Rabu 21 September 2022.
Anton menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, semuanya berstatus pelajar aktif.
Pihaknya juga memastikan, bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku tidak ada yang terpengaruh minuman keras dan sejenisnya.
"Tidak ada yang mabuk, semuanya normal," kata Anton.
| Baca juga: Keterlaluan! Pelajar SMA Aniaya Bocah Disabilitas |
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap, semuanya terlibat dalam penganiayaan tersebut, baik itu yang melakukan penendangan, menaiki pundak pelaku, atau yang melakukan perekaman.
Penangkapan pelaku ini, merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan yang dialami oleh anaknya.
"Setelah orang tuanya melapor, pelaku langsung kami tangkap," kata Anton.
Seorang bocah penyandang disabilitas sebelumnya menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah siswa berseragam SMA di Cirebon.
Walaupun korban sudah menangis, aksi penganiayaan tersebut terus dilakukan, bahkan direkam oleh salah satu pelaku sambil tertawa. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id