Ade Yasin. Foto: MI/Susanto
Ade Yasin. Foto: MI/Susanto

Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Punya Bukti Kasus Suap Ade Yasin

Antara • 20 Juli 2022 13:04
Bogor: Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti lengkap dalam menyeret kliennya. Ade didakwa menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
 
"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujar Dinalara, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK, sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.
 
Kuasa hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu, mengajak hakim menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.
 
"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer atau dongeng yang dapat menyudutkan terdakwa," ujar Roynal.
 
Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
 
Baca: KPK Periksa Wabup Banyumas Terkait Dugaan Korupsi di Banjarnegara

Ia menduga Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.
 
"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari Bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.
 
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
 
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan