Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam akan mencabut izin usaha yang menjual makanan dan minuman kedaluarsa. Tindakan ini sebagai komitmen menjaga kesehatan masyarakat kota ini.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman baik di swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan. Sebab, pada pekan lalu tim terpadu masih menemukan bahan makanan kadaluarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah mal dan swalayan di Jalan R. Sukamto.
“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” ujar Fitrianti, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia memastikan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan berhenti mengecek langsung ke lapangan setiap saat.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” ujar dia.
Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau masyarakat untuk cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya. Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan melaporka pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” tutur dia.
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam akan mencabut izin usaha yang menjual makanan dan minuman
kedaluarsa. Tindakan ini sebagai komitmen menjaga kesehatan masyarakat kota ini.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman baik di
swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan. Sebab, pada pekan lalu tim terpadu masih menemukan bahan makanan kadaluarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah mal dan swalayan di Jalan R. Sukamto.
“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” ujar Fitrianti, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia memastikan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) tidak akan berhenti mengecek langsung ke lapangan setiap saat.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” ujar dia.
Ketua Palang Merah Indonesia Palembang itu pun mengimbau masyarakat untuk cermat memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya. Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan melaporka pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)