Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap 391 sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di Kalbar. (Foto ANTARA/Indra Budi Santoso)
Pengawasan 391 Sarana Distribusi Obat di Kalbar Diperketat
Antara • 15 Februari 2022 10:14
Pontianak: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, memperketat pengawasan terhadap 391 sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di daerah itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebanyak 81 persen atau 316 sarana distribusi masuk dalam kategori memenuhi persyaratan," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, di Pontianak, Selasa, 15 Februari 2022.
Sementara itu sekitar 19 persen atau sebanyak 115 lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sehingga seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
"Kami melakukan pengawasan tersebut pada semester satu 2022, terutama alokasi hasil produksi yang beredar di rumah sakit dan puskesmas serta klinik," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Depok Siapkan 9 Puskesmas Layani Vaksinasi Dosis 3
Dia menambahkan, hasil temuan dari operasi pengawasan terhadap 115 sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya produk tanpa izin edar sehingga tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Selain melaksanakan operasi pengawasan, BBPOM Pontianak juga melakukan pengujian terhadap 1.415 sampel narkotika yang berasal dari penindakan pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hal itu kami lakukan sebagai daya dukung BBPOM terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui masih ada sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, agar segera ditindaklanjuti dan tidak merugikan masyarakat banyak.
Pontianak: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, memperketat pengawasan terhadap 391 sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di daerah itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebanyak 81 persen atau 316 sarana distribusi masuk dalam kategori memenuhi persyaratan," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, di Pontianak, Selasa, 15 Februari 2022.
Sementara itu sekitar 19 persen atau sebanyak 115 lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sehingga seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
"Kami melakukan pengawasan tersebut pada semester satu 2022, terutama alokasi hasil produksi yang beredar di rumah sakit dan puskesmas serta klinik," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Depok Siapkan 9 Puskesmas Layani Vaksinasi Dosis 3
Dia menambahkan, hasil temuan dari operasi pengawasan terhadap 115 sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya produk tanpa izin edar sehingga tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Selain melaksanakan operasi pengawasan, BBPOM Pontianak juga melakukan pengujian terhadap 1.415 sampel narkotika yang berasal dari penindakan pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hal itu kami lakukan sebagai daya dukung BBPOM terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui masih ada sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, agar segera ditindaklanjuti dan tidak merugikan masyarakat banyak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)