Surabaya: Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, akan digelar tiga kali dalam sepekan. Sebelumnya, sidang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, digelar setiap hari Senin atau sekali dalam sepekan.
"Sidang lanjutan akan digelar lagi pada hari Kamis dan Jumat pekan ini. Jadi dalam seminggu akan digelar tiga kali sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Tengku, sidang perkara pencabulan ini bakal lama jika sidang hanya digelar sekali dalam sepekan. Sebab, saksi yang akan diperiksa dalam perkara itu ada 40 orang.
"Ada 40 saksi dan ahli dalam berkas perkara yang nantinya akan diperiksa saat sidang," ujar Tengku.
Baca: Sidang Pencabulan Santriwati Berjalan Alot, Baru 1 dari 5 Saksi yang Diperiksa
Pada sidang offline perdana hari ini, Tengku menyebut ada lima saksi yang dihadirkan, namun baru satu saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Tengku tidak menjelaskan detail apa penyebab sidang berlangsung hampir sembilan jam. Ia juga enggan menyampaikan keterangan saksi tersebut.
"Saya tidak bisa cerita karena tertutup, dan keterangan saksi itu materi pokok perkara. Yang jelas, keterangan saksi memperkuat pembuktian dakwaan kita," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Bechi dan korban berada di ruang terpisah selama sidang berlangsung. Mereka tidak berada dalam satu ruangan untuk menjaga korban. Ini merupakan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Surabaya: Sidang lanjutan perkara
pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, akan digelar tiga kali dalam sepekan. Sebelumnya, sidang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, digelar setiap hari Senin atau sekali dalam sepekan.
"Sidang lanjutan akan digelar lagi pada hari Kamis dan Jumat pekan ini. Jadi dalam seminggu akan digelar tiga kali sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Tengku, sidang
perkara pencabulan ini bakal lama jika sidang hanya digelar sekali dalam sepekan. Sebab, saksi yang akan diperiksa dalam perkara itu ada 40 orang.
"Ada 40 saksi dan ahli dalam berkas perkara yang nantinya akan diperiksa saat sidang," ujar Tengku.
Baca:
Sidang Pencabulan Santriwati Berjalan Alot, Baru 1 dari 5 Saksi yang Diperiksa
Pada sidang
offline perdana hari ini, Tengku menyebut ada lima saksi yang dihadirkan, namun baru satu saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Tengku tidak menjelaskan detail apa penyebab sidang berlangsung hampir sembilan jam. Ia juga enggan menyampaikan keterangan saksi tersebut.
"Saya tidak bisa cerita karena tertutup, dan keterangan saksi itu materi pokok perkara. Yang jelas, keterangan saksi memperkuat pembuktian dakwaan kita," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Bechi dan korban berada di ruang terpisah selama sidang berlangsung. Mereka tidak berada dalam satu ruangan untuk menjaga korban. Ini merupakan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) kepada PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)