Malang: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi hasil sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur. Pada sidang kali ini, terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Karena hasil tuntutan atau yang dibacakan itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal, sampai sidang ke-21 hari ini terpenuhi," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Juli 2022.
Terdakwa JE dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa JE dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa JE untuk membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.744.623. Jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
"Ini adalah seperti yang terus saya katakan, hadiah untuk anak Indonesia. Khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual, bersamaan dengan hari anak nasional yang jatuh pada hari Sabtu lalu 23 Juli. Ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," imbuhnya.
Arist mengaku pihaknya saat ini masih menanti hasil keputusan majelis hukum yang akan dibacakan sepekan setelah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Ia menambahkan tuntutan yang disampaikan JPU ini merupakan fakta hukum.
Baca: Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum JE Siapkan Pledoi
"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta menunjukan bahwa ini bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan, pada kesempatan-kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan," tegasnya.
Arist pun menegaskan tidak ada niatan sedikit pun dari pihak korban untuk mengambil alih sekolah SPI. Sehingga, para siswa di sekolah tersebut diminta tetap tenang.
"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada, apa yang dituduhkan, bahwa ada kosnpirasi, ada orang yang membiayai dan menciptakan kasus kejahatan seksual itu direkayasa," imbuhnya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Malang: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi hasil sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan
kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur. Pada sidang kali ini, terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Karena hasil tuntutan atau yang dibacakan itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal, sampai sidang ke-21 hari ini terpenuhi," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 27 Juli 2022.
Terdakwa JE dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa JE dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa JE untuk membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.744.623. Jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
"Ini adalah seperti yang terus saya katakan, hadiah untuk anak Indonesia. Khususnya anak-anak korban
predator kejahatan seksual, bersamaan dengan hari anak nasional yang jatuh pada hari Sabtu lalu 23 Juli. Ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," imbuhnya.
Arist mengaku pihaknya saat ini masih menanti hasil keputusan majelis hukum yang akan dibacakan sepekan setelah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Ia menambahkan tuntutan yang disampaikan JPU ini merupakan fakta hukum.
Baca:
Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum JE Siapkan Pledoi
"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta menunjukan bahwa ini bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan, pada kesempatan-kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan," tegasnya.
Arist pun menegaskan tidak ada niatan sedikit pun dari pihak korban untuk mengambil alih sekolah SPI. Sehingga, para siswa di sekolah tersebut diminta tetap tenang.
"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada, apa yang dituduhkan, bahwa ada kosnpirasi, ada orang yang membiayai dan menciptakan kasus kejahatan seksual itu direkayasa," imbuhnya.
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)