Solo: Kasus pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) berbuntut pada mencuatnya dugaan kasus korupsi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Meski demikian, UNS tetap menyiapkan jadwal pemilihan rektor baru berdasarkan audiensi dengan tim teknis pendukung Mendikbudristek, Senin, 31 Juli 2023.
"Salah satu hasil pertemuan yaitu Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik," ujar Ketua Dewan Profesor UNS, Profesor Suranto, di Solo, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurutnya, beberapa hal menjadi topik audiensi di antaranya latar belakang terbitnya Permendikbud 24 Tahun 2023, pembekuan MWA, serta perpanjangan masa jabatan rektor. Termasuk juga di dalamnya tentang tahapan pemuliham dan pengaktifan MWA.
Ia menambahkan, tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dimulai dengan penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) pada Juli-Agustus 2023. Lalu penataan keanggotaan Senat Akademik pada Agustus-September 2023.
"Dari audiensi disimpulkan juga sudah ada jadwal pemilihan rektor," bebernya.
Setelah penataan keanggotaan SAF, diteruskan dengan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023. Selanjutnya dilakukan penyiapan peraturan MWA untuk tata cara penyusunan peraturan internal, peratiran Pilrek dan lainnya pada November-Desember 2023. Dan tahap Pilrek akan dilakukan Desember-Februari 2024.
Sementara itu, terkait keberatan yang disampaikan mantan petinggi MWA karena sanksi disiplin yang mereka terima, UNS memilh untuk menunggu.
"Kita menunggu saja," ungkap Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho.
Sebelumnya, mantan Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo buka suara terkait sanksi disiplin yang diterimanya berupa pencabutan gelar guru besar. Mereka mengeklaim sanksi tersebut tidak sesuai dengan pelanggaran yang dituduhkan ke mereka.
"Di dalam SK sanksi disiplin disebutkan jika keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP Nomor 94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Apakah menjalankan tugaß sebagai Wakil Ketua MWA itu termasuk menyalahgunakan wewenang," ujar mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi, di Solo, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan tersebut. Jenis pelanggaran yang disebutkan salam SK sanksi merupakan bentuk pelaksanaan tugasnya.
Solo: Kasus pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) berbuntut pada mencuatnya dugaan kasus korupsi di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Meski demikian, UNS tetap menyiapkan jadwal pemilihan rektor baru berdasarkan
audiensi dengan tim teknis pendukung Mendikbudristek, Senin, 31 Juli 2023.
"Salah satu hasil pertemuan yaitu Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik," ujar Ketua Dewan Profesor UNS, Profesor Suranto, di Solo, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurutnya, beberapa hal menjadi topik audiensi di antaranya latar belakang terbitnya Permendikbud 24 Tahun 2023, pembekuan MWA, serta perpanjangan masa jabatan rektor. Termasuk juga di dalamnya tentang tahapan pemuliham dan pengaktifan MWA.
Ia menambahkan, tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dimulai dengan penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) pada Juli-Agustus 2023. Lalu penataan keanggotaan
Senat Akademik pada Agustus-September 2023.
"Dari audiensi disimpulkan juga sudah ada jadwal pemilihan rektor," bebernya.
Setelah penataan keanggotaan SAF, diteruskan dengan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023. Selanjutnya dilakukan penyiapan peraturan MWA untuk tata cara penyusunan peraturan internal, peratiran Pilrek dan lainnya pada November-Desember 2023. Dan tahap Pilrek akan dilakukan Desember-Februari 2024.
Sementara itu, terkait keberatan yang disampaikan mantan petinggi MWA karena sanksi disiplin yang mereka terima, UNS memilh untuk menunggu.
"Kita menunggu saja," ungkap R
ektor UNS Profesor Jamal Wiwoho.
Sebelumnya, mantan Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo buka suara terkait sanksi disiplin yang diterimanya berupa pencabutan gelar guru besar. Mereka mengeklaim sanksi tersebut tidak sesuai dengan pelanggaran yang dituduhkan ke mereka.
"Di dalam SK sanksi disiplin disebutkan jika keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP Nomor 94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Apakah menjalankan tugaß sebagai Wakil Ketua MWA itu termasuk menyalahgunakan wewenang," ujar mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi, di Solo, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menegaskan
tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan tersebut. Jenis pelanggaran yang disebutkan salam SK sanksi merupakan bentuk pelaksanaan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)