Makassar: Sebanyak tujuh orang pelaku pemalakan pengunjung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Kepolisian Sektor Biringkanaya. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang saat itu mengantar dan menjemput jemaah haji.
Tujuh orang tersebut adalah Fer, 20; Mir, 28; Muh, 23; Mad, 27; Fan, 31; Faj, 33 dan Dir, 18.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku diduga sudah beraktivitas sejak hari kedatangan pengantar jemaah dari daerah masing-masing hingga penjemputan.
Dari aduan pelapor, para pelaku beraksi dengan modus sebagai juru parkir liar. Mereka meminta paksa retribusi parkir kepada penjemput jemaah haji dengan nilai mencapai Rp100 ribu.
"Jika tidak memberi uang, pengendara tidak diperkenankan masuk ke area Asrama Haji Sudiang. Pelaku juga mengancam memukuli korbannya jika permintaan tidak dipenuhi," lanjut Ngajib.
"Penangkapan dilakukan, berdasarkan informasi laporan masyarakat. Ada dua orang yang melaporkan soal pemalakan melalui nomor layanan Bantuan Polisi. Masyarakat bisa mengadu melalui nomor 0821-3366-9110," sambungnya.
Lalu, para pelaku ditangkap tim gabungan Unit Reserse Kriminal dan unit Sabhara, di sekitar Asrama Haji, sekitar pukul 23.40 Wita.
"Semalam ibu Wakapolsek Biringkanaya, AKP Ema Ratnam yang langsung pimpin penangkapan ketujuh orang tersebut, dan mereka sementara diproses," ungkap Ngajib.
Untuk omzet yang dihasilkan dari ketujuh pelaku, masih didalami penyidik.
"Tetapi dari tujuh pelaku ini rata-rata adalah tukang ojek, ada juga supir pete-pete, ada karyawan swasta, pengangguran. Mereka ini warga Biringkanaya," bebernya.
Makassar: Sebanyak tujuh orang pelaku pemalakan pengunjung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap
Kepolisian Sektor Biringkanaya. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang saat itu mengantar dan menjemput jemaah haji.
Tujuh orang tersebut adalah Fer, 20; Mir, 28; Muh, 23; Mad, 27; Fan, 31; Faj, 33 dan Dir, 18.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku diduga sudah beraktivitas sejak hari kedatangan pengantar jemaah dari daerah masing-masing hingga penjemputan.
Dari aduan pelapor, para pelaku beraksi dengan modus sebagai juru parkir liar. Mereka meminta paksa retribusi parkir kepada penjemput jemaah haji dengan nilai mencapai Rp100 ribu.
"Jika tidak memberi uang, pengendara tidak diperkenankan masuk ke area
Asrama Haji Sudiang. Pelaku juga mengancam memukuli korbannya jika permintaan tidak dipenuhi," lanjut Ngajib.
"Penangkapan dilakukan, berdasarkan informasi laporan masyarakat. Ada dua orang yang melaporkan soal pemalakan melalui nomor layanan Bantuan Polisi. Masyarakat bisa mengadu melalui nomor 0821-3366-9110," sambungnya.
Lalu, para pelaku ditangkap tim gabungan Unit Reserse Kriminal dan unit Sabhara, di sekitar Asrama Haji, sekitar pukul 23.40 Wita.
"Semalam ibu Wakapolsek Biringkanaya, AKP Ema Ratnam yang langsung pimpin penangkapan ketujuh orang tersebut, dan
mereka sementara diproses," ungkap Ngajib.
Untuk omzet yang dihasilkan dari ketujuh pelaku, masih didalami penyidik.
"Tetapi dari tujuh pelaku ini rata-rata adalah tukang ojek, ada juga supir pete-pete, ada karyawan swasta, pengangguran. Mereka ini warga Biringkanaya," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)