Bandar Lampung: Keluarga menyampaikan laporan kematian Advent Pratama Telaumbanua ke Polda Lampung. Laporan diwakili oleh paman korban, Rahmat Telaumbanua, didampingi tim kuasa hukum dan DPD Himunan Masyarakat Nias (HIMNI) Lampung.
Tim kuasa hukum, Salatieli Daeli mengungkapkan pelaporan tersebut disampaikan karena keluarga menemukan dugaan penganiayaan. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka yang dianggap tak wajar.
Luka tersebut di antaranya lebam di perut bagian kanan dan bokong, lubang di punggung, luka robek di dagu, bibir, dahi, dan salah satu jari tangan, serta gigi patah.
Menurut keluarga, luka-luka itu bukan karena korban terjatuh seperti yang dikatakan SPN Kemiling. Terlebih keluarga juga mendapatkan informasi terdapat penganiayaan kepada korban.
"Keluarga semalem sampai dan langsung membentuk tim, keluarga diwakili oleh paman korban yang mengurus Advent selama di Lampung," ungkapnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia mengakui keluarga sempat menolak melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Namun hal tersebut karena keluarga tidak mengetahui detail kondisi tubuh Advent. Keluarga baru mengetahui luka di tubuh Advent saat jenazah sampai di Medan.
Dalam kedatangannya ke Polda Lampung, pihak keluarga melaporkan Brigadir I. Yang bersangkutan merupakan pelatih di SPN Kemiling dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kami melaporkan pelatih inisial I dan semua pihak yang terlibat termasuk yang menutupi penyebab kematian Advent," kata dia.
Bandar Lampung: Keluarga menyampaikan laporan
kematian Advent Pratama Telaumbanua ke Polda Lampung. Laporan diwakili oleh paman korban, Rahmat Telaumbanua, didampingi tim kuasa hukum dan DPD Himunan Masyarakat Nias (HIMNI) Lampung.
Tim kuasa hukum, Salatieli Daeli mengungkapkan pelaporan tersebut disampaikan karena keluarga menemukan
dugaan penganiayaan. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka yang dianggap tak wajar.
Luka tersebut di antaranya lebam di perut bagian kanan dan bokong, lubang di punggung, luka robek di dagu, bibir, dahi, dan salah satu jari tangan, serta gigi patah.
Menurut keluarga, luka-luka itu bukan karena korban terjatuh seperti yang dikatakan
SPN Kemiling. Terlebih keluarga juga mendapatkan informasi terdapat penganiayaan kepada korban.
"Keluarga semalem sampai dan langsung membentuk tim, keluarga diwakili oleh paman korban yang mengurus Advent selama di Lampung," ungkapnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia mengakui keluarga sempat menolak melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Namun hal tersebut karena keluarga tidak mengetahui detail kondisi tubuh Advent. Keluarga baru mengetahui luka di tubuh Advent saat jenazah sampai di Medan.
Dalam kedatangannya ke Polda Lampung, pihak keluarga melaporkan Brigadir I. Yang bersangkutan merupakan pelatih di SPN Kemiling dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kami melaporkan pelatih inisial I dan semua pihak yang terlibat termasuk yang menutupi penyebab kematian Advent," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)