Ketentuan ini penting dipahami agar calon jamaah tidak salah prosedur saat merencanakan perjalanan ke Tanah Suci.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk tujuan ibadah haji tidak diperbolehkan.
Visa haji jadi satu-satunya Izin resmi untuk ibadah di Tanah Suci
Melansir laman Saudi Gazette, Selasa, 14 April 2026, Pemerintah Arab Saudi menjelaskan bahwa ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis.| Baca juga: Waspada Tawaran Haji Cepat, Kemenhaj: Visa Furoda Tidak Terbit Tahun Ini |
Kementerian juga menyatakan bahwa izin haji bagi jamaah yang tinggal di Kerajaan, termasuk warga negara dan penduduk, dikeluarkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.
Waspada penipuan, gunakan jalur resmi
Kementerian menekankan bahwa pemesanan resmi dilakukan secara eksklusif melalui saluran resmi yang disetujui.Kementerian memperingatkan agar tidak berurusan dengan saluran tidak resmi untuk melakukan pemesanan ibadah haji tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News