Awalnya Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza pada 20 Mei 2024
“Netanyahu mengadakan diskusi berisiko tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan yang muncul bahwa ICC akan mengindahkan permintaan jaksa utamanya, Karim Khan dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan Gallant,” tulis surat kabar Yedioth Ahronoth, dikutip dari Anadolu Agency, Kamis, 27 Juni 2024.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.
“Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres Amerika Serikat (AS) pada 24 Juli,” ungkap harian itu.
Baca: Netanyahu: Israel Komitmen Pada Proposal Gencatan Senjata Tapi Perang Tetap Lanjut. |
Meskipun AS bukan anggota ICC, menerima Netanyahu dengan surat perintah penangkapan internasional dapat menimbulkan kritik.
Israel juga bukan anggota pengadilan, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota pada 2015.
ICC yang didirikan tahun 2002 merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau lembaga internasional lainnya dan keputusannya mengikat.
“Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan. Januari menjadi waktu paling lambat dalam kasus ini,” jelas surat kabar tersebut.
Dikatakan bahwa Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
“Israel ataupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi memiliki pilihan dalam pengajuan banding ke pengadilan dengan argumen untuk pembatalan surat perintah tersebut,” lanjutnya.
Menurut surat kabar tersebut, sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma yang menjelaskan kewenangan ICC.
Negara-negara ini wajib menegakkan dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Israel yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
Menurut otoritas kesehatan setempat, lebih dari 37.700 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 86.300 lainnya terluka.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Sementara itu, Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam keputusan terbarunya, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diserang pada 6 Mei 2024. (Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News