Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, ketujuh WNI ini hilang di dua kapal berbeda.
"Berdasarkan saksi mata pada 26 Februari 2021 malam, kapal A meninggalkan dermaga dengan enam ABK WNI dan satu ABK WNI kapal B berangkat menuju laut, dan kemudian dinyatakan hilang," kata Judha dalam pertemuan pers mingguan, Kamis, 10 Februari 2022.
Ia menceritakan, pada 2 Maret tahun lalu, aparat keamanan Mauritius dapat menarik kembali kapal A ke Port Louis, namun ketujuh ABK ini tidak ditemukan. Judha menjelaskan, aparat Mauritius telah melakukan penyelidikan terhadap semua kru kapal yang ada dan terdapat indikasi tindakan kriminal.
Baca juga: Pemilik Kapal Didesak Tanggung Jawab Bebaskan WNI yang Ditahan Houthi
"September 2021, Kepolisian Mauritius mengeluarkan pernyataan resmi jika tujuh WNI ABK kita hilang," ungkapnya.
Terkait kasus ini, jelas Judha, berbagai macam langkah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Antananarivo. Ia menambahkan, KBRI telah melakukan komunikasi intensif.
"Ada tujuh nota diplomasi yang dilayangkan ke Kementerian Luar Negeri Mauritius untuk mendorong penyelidikan dan kejelasan nasib tujuh ABK WNI kita," ucap Judha.
Pada 25 Januari lalu, kepala perwakilan RI yang ada di Antananarivo sudah berkirim surat ke Menteri Luar Negeri Mauritius yang intinya meminta hasil penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum jika ada kasus kriminal yang ditemukan dari kejadian ini.
Judha menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan KDEI Taipei karena kedua kapal tersebut berasal dari Taiwan untuk memastikan pemenuhan hak ketujuh ABK.
"Terakhir, informasi yang kita dapat, sebagian (keluarga) ABK telah mendapatkan hak asuransi yang sudah diberikan kepada pihak keluarga," ungkapnya.
Judha menegaskan, terus mendorong pemerintah Mauritius untuk bisa mempercepat penyelidikan dan mendorong penegakkan hukum serta kepastian pada nasib dan hak para ABK WNI yang hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News