Pihak berwenang menyita obat-obatan yang dibawa melalui Laut Merah, senilai sekitar 2,5 miliar poundsterling (setara Rp49,2 triliun) pada 2019.
Sebanyak tujuh warga Pakistan, dua Mesir, dan seorang Iran dihukum karena menyembunyikan obat-obatan, juga termasuk hampir 100 kilogram kristal metamfetamin.
"Obat-obatan itu disembunyikan di ruang penyimpanan tersembunyi di atas kapal," kata sumber pengadilan, dilansir dari AFP, Senin, 6 September 2021.
Baca juga: Terowongan Bawah Tanah Gaza-Mesir Runtuh, 3 Pekerja Palestina Tewas
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir dilakukan dengan cara digantung. Putusan tersebut dapat diajukan banding dalam waktu dua bulan.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara rutin mengecam "lonjakan signifikan" Mesir dalam eksekusi. Tercatat angka hukuman mati naik tiga kali lipat dari 32 pada 2019 menjadi 107 tahun lalu.
Menurut Amnesty International. Mesir eksekusi ketiga tertinggi di dunia setelah Tiongkok dan Iran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News