Warga Arab Saudi dilarang ke Indonesia karena lonjakan kasus covid-19. Foto: AFP
Warga Arab Saudi dilarang ke Indonesia karena lonjakan kasus covid-19. Foto: AFP

Arab Saudi Imbau Warganya Tidak Bepergian ke Indonesia

Fajar Nugraha • 22 Juli 2021 14:35

 
"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. 
 
Ada lima kategori orang asing yang masih boleh menginjakkan kaki di Tanah Air. Pendatang harus memegang visa khusus dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan covid-19
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya baik darat, udara, maupun laut.
 
Kelima kategori orang asing ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Misalnya, hasil tes negatif PCR, kartu vaksinasi, dan melakukan karantina. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan