Jakarta: Pemerintah melarang orang asing masuk ke wilayah Indonesia mulai 21 Juli 2021. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Baca: Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia
Ada lima kategori orang asing yang masih boleh menginjakkan kaki di Tanah Air. Pendatang harus memegang visa khusus dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan covid-19
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya baik darat, udara, maupun laut.
Kelima kategori orang asing ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Misalnya, hasil tes negatif PCR, kartu vaksinasi, dan melakukan karantina.
Kemenkumham memberikan waktu transisi selama dua hari sejak aturan itu diberlakukan dan diumumkan resmi. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat lebih memahami kebijakan anyar pemerintah.
"Saya sudah minta ke jajaran di bandara, pelabuhan untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari. Karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ujar Yasonna.
Jakarta: Pemerintah melarang
orang asing masuk ke wilayah Indonesia mulai 21 Juli 2021. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3 dan level 4.
"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Baca: Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia
Ada lima kategori orang asing yang masih boleh menginjakkan kaki di Tanah Air. Pendatang harus memegang visa khusus dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan
covid-19
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya baik darat, udara, maupun laut.
Kelima kategori orang asing ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Misalnya, hasil tes negatif PCR, kartu vaksinasi, dan melakukan karantina.
Kemenkumham memberikan waktu transisi selama dua hari sejak aturan itu diberlakukan dan diumumkan resmi. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat lebih memahami kebijakan anyar pemerintah.
"Saya sudah minta ke jajaran di bandara, pelabuhan untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari. Karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)