Kelompok ini menyerukan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional. Namun, laporan tersebut ditolak Israel sebagai antisemit dan keliru.
Dalam laporan lebih dari 200 halaman, Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid. Mereka menuding negara itu mempertahankan kebijakan yang menciptakan sistem penindasan dan dominasi atas Palestina.
Menurut Amnesty, dibutuhkan lebih dari empat tahun untuk diselesaikan. "Kami menyerukan Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki Israel," kata mereka dikutip dari Voice of America, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca juga: Menlu AS Telepon Mahmoud Abbas, Dorong Reformasi Palestina
Amnesty dengan demikian bergabung bersama beberapa organisasi hak asasi manusia lainnya dalam tuduhan terhadap Israel ini. Mereka juga mengecam kebijakan pemisahan, perampasan dan pengucilan.
Laporan itu menyerukan masyarakat internasional untuk berhenti memasok Israel dengan senjata dan bantuan ekonomi. Tak hanya itu, mereka juga mendesak Pengadilan Kriminal Internasional menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mungkin dilakukan Israel dan Hamas selama konflik di antara mereka.
Pejabat Palestina di Tepi Barat dan Gaza menyambut baik laporan tersebut.
Hazem Qassem, juru bicara Hamas di Gaza, mengatakan laporan itu - dalam pandangannya - mencerminkan realitas kehidupan bagi warga Palestina.
Dia mengatakan bahwa Hamas menghargai dan menghormati laporan tersebut, yang menurutnya menunjukkan kebijakan Israel untuk memperluas pemukiman dan menyita tanah di Tepi Barat dan mengepung Gaza.
Berbeda dengan Palestina, Israel malah meminta Amnesty menarik laporannya. Namun, Amnesty International menolak kritik Israel dan mengatakan temuannya didasarkan pada analisis hukum dan penelitian ekstensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News