RUU tersebut telah menerima dukungan sebanyak 94 suara dan 10 suara menentang di Knesset. Kebijakan itu membuka jalan bagi Tel Aviv untuk mengusir seseorang dari Israel atau Yerusalem Timur.
Melalui Twitter, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut RUU tersebut sebagai "jawaban kami atas isu terorisme." Di sisi lain, sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa RUU itu merupakakan sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional.
Melansir dari laman The National News, Rabu, 16 Februari 2023, sebuah pernyataan dari Knesset mengatakan bahwa para politisi telah menyetujui langkah pencabutan kewarganegaraan atau tempat tinggal agen teroris yang terbukti menerima kompensasi dari Otoritas Palestina.
Selama ini, PA diketahui memberikan tunjangan kepada sebagian besar keluarga para tahanan, atau tahanan itu sendiri, termasuk termasuk mereka yang dihukum karena membunuh warga Israel.
Menurut Israel, memberikan bantuan uang kepada keluarga penyerang dapat memicu aksi kekerasan lebih lanjut. Namun bagi sebagian warga Palestina, tunjangan dari PA dapat menjadi sumber pendapatan utama mereka.
Adalah, sebuah organisasi yang mengadvokasi hak-hak warga Palestina di Israel, mengatakan bahwa RUU tersebut tidak hanya menciptakan jalan tambahan untuk mencabut kewarganegaraan di bawah rezim Israel, tetapi juga mendukung langkah pengusiran.
"RUU tersebut secara eksplisit dan eksklusif menargetkan warga Palestina sebagai bagian dari cengkeraman Israel terhadap dua sistem hukum terpisah berdasarkan supremasi Yahudi," ujar Adalah.
Israel sebelumnya telah mencabut izin tinggal dan status kewarganegaraan, termasuk kepada pengacara Prancis-Palestina Salah Hamouri, yang dideportasi pada bulan Desember. Izin tinggalnya dicabut dengan alasan bahwa ia menjalin hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina.
Pada 2017, pengadilan Israel mencabut kewarganegaraan individu etnis Arab atas serangan terhadap warga Israel. Israel juga mencabut kewarganegaraan 20 orang setelah mereka diduga bergabung dengan kelompok Islamic State (ISIS). Itu merupakan kali pertamanya amandemen yang disahkan Israel pada 2008 digunakan untuk mencabut status kewarganegaraan.
Human Rights Watch (HRW) mengatakan, Israel telah melucuti hak tinggal 15.000 warga Palestina di Yerusalem Timur sejak 1967. HRW memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang. (Jessica Gracia)
Baca juga: RI Kecam Keras Keputusan Israel Sahkan 9 Permukiman Yahudi di Tepi Barat
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News