"Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan sembilan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," demikian dikutip dari pernyataan Kemenlu RI, Rabu, 15 Februari 2023.
"Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan," sambung mereka.
Indonesia mendesak komunitas internasional bersatu dan meminta Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut. "Dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara," tegas Kemenlu.
Selain Indonesia, Turki dan Amerika Serikat (AS) juga mengecam langkah Israel tersebut. "Kami mengutuk pengumuman otoritas Israel kemarin, yang berencana melegalkan serta memperluas sembilan pos permukiman ilegal di Tepi Barat," kata Kemenlu Turki.
"Langkah itu dianggap ilegal, bahkan di bawah hukum Israel sendiri," sambung mereka.
Turki menekankan, langkah sepihak dapat semakin meningkatkan ketegangan di kawasan, Kemenlu Turki menunjuk pada "perkembangan yang sangat mengkhawatirkan baru-baru ini serta meningkatnya korban sipil di Tepi Barat."
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) melalu Menteri Luar Negeri Antony Blinken juga mengecam rencana Israel yang hendak melegalkan sembilan pos permukiman di Tepi Barat. Seperti Turki, AS juga menilai langkah semacam itu hanya akan memperburuk ketegangan Israel dan Palestina.
Israel dan Palestina mengestimasi ada sekitar 650.000 pemukim yang tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Baca juga: Turki Kecam Langkah Israel yang Berencana Legalkan 9 Permukiman di Tepi Barat
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News