Ilustrasi ganti rugi/Lampost.co
Ilustrasi ganti rugi/Lampost.co

PBB Minta Uganda Ganti Rugi Rp4,6 Miliar ke Kongo

Medcom • 11 Februari 2022 05:32
Jenewa: Pengadilan tinggi PBB pada Rabu, 9 Februari 2022 menginstruksikan Uganda untuk membayarkan USD325 juta atau Rp4,6 miliar kepada Republik Demokratik Kongo (DRC). Pembayaran itu sebagai ganti rugi atas perang antara kedua negara tetangga di Afrika yang dimulai pada akhir 1990-an.
 
“Pengadilan mencatat bahwa perbaikan yang diberikan kepada DRC untuk kerusakan pada orang dan properti mencerminkan kerugian yang diderita oleh individu dan komunitas sebagai akibat dari pelanggaran Uganda terhadap kewajiban internasionalnya,” kata Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), hakim Amerika Serikat (AS) Joan E Donoghue, dilansir dari Al Jazeera, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Baca: 6 Orang Tewas 33 Terluka dalam Dua Ledakan di Uganda

Perintah untuk memberikan kompensasi itu dikeluarkan lebih dari 15 tahun setelah pengadilan PBB menyatakan pertempuran yang dilakukan pasukan Uganda di DRC melanggar hukum internasional. Pernyataan awal PBB tersebut disampaikan dalam keputusan berisi 119 halaman.
 
Sebelumnya, ICJ pada 2005 mengeluarkan keputusan yang menyebut Uganda harus membayar perbaikan, tetapi tidak pernah ditaati.
 
Jumlah yang diberikan jauh di bawah tuntutan DRC, yakni lebih dari USD11 miliar (sekitar Rp157,8 triliun) sebagai ganti rugi atas perebutan kekuasaan wilayah Ituri timur laut.
 
Pengadilan membagi kompensasi ke dalam beberapa kategori kerusakan. Jumlah USD225 miliar dialokasikan untuk kategori "menyebabkan kehilangan nyawa dan kerusakan lainnya pada orang-orang" yang termasuk pemerkosaan, pemaksaan wajib militer anak dan pemindahan paksa hingga 500.000 warga.
 
Terdapat pembagian USD40 juta untuk kerusakan properti dan USD60 juta untuk kerusakan sumber daya alam, termasuk penjarahan emas, berlian, kayu, dan barang-barang lainnya oleh pasukan Uganda dan pemberontak yang didukungnya.
 
Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu merupakan pukulan bagi DRC setelah proses hukum yang panjang untuk memperjuangkan kompensasi atas konflik 1998-2003.
 
Hakim Donoghue mengatakan "bukti tidak cukup untuk klaim DRC yakni 180.000 kematian warga sipil yang harus diganti rugi oleh Uganda".
 
“Pengadilan menilai bukti yang diajukan menunjukkan bahwa jumlah kematian yang harus ditanggung oleh Uganda berada dalam kisaran 10.000 hingga 15.000 orang,” tambahnya.
 
Pada puncaknya, konflik tersebut melibatkan sembilan negara Afrika di mana Uganda dan Rwanda mendukung pasukan pemberontak dalam melawan pemerintah Kinshasa saat mereka berebut kekuasaan atas wilayah Ituri yang kaya akan mineral. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan