Kantor Berita WAM melaporkan pada Sabtu melaporkan, keputusan itu diambil terkait dengan masalah virus korona. “Ini juga termasuk menangguhkan masuknya pelancong yang berada di negara-negara ini dalam 14 hari sebelum datang ke UEA,” ujar laporan WAM, seperti dikutip Economic Times, Senin 12 Juli 2021.
“UEA juga akan mencegah warganya bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, dengan pengecualian misi diplomatik, kasus perawatan medis darurat, delegasi resmi dan delegasi ekonomi dan ilmiah yang sebelumnya berwenang,” sebut laporan itu mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Darurat Nasional serta Otoritas Penanggulangan Krisis dan Bencana Uni Emirat Arab.
Pengetatan protokol pembatasan untuk warga negara Indonesia juga dilakukan oleh Filipina. Hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque bulan lalu.
Adapun keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pengetatan melawan varian Delta. Langkah tersebut diambil hingga 15 Juli mendatang.
“Pemerintah akan terus memperkuat protokol perbatasan bagi pemudik asal Indonesia yang belakangan ini mengalami lonjakan varian Delta. Namun Indonesia tidak menjadi bagian negara yang dilarang untuk bepergian ke Filipina,” sebut Duque.
Indonesia sendiri sejak pandemi covid-19 merebak, sebelumnya sudah mengeluarkan larangan perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang dikeluarkan Maret 2020 lalu. Aturan tersebut memaparkan beberapa warga dari beberapa negara yang tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Kemlu.go.id , negara-negara tersebut antara lain: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Sementara aturan serupa dikeluarkan terhadap warga Tiongkok pada Februari 2020 dan Korea Selatan pada 5 Maret.
Aturan tersebut menyebutkan, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News