Sidang dipimpin oleh Ketua Komite Tinggi Haji (Lajnah AL-Hajj Al-Ulya), Pangeran Abdul Aziz bin Saud yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.
Baca: KJRI Jeddah: Belum ada Kejelasan Warga Asing Boleh Ikut Ibadah Haji.
Dalam pertemuan yang sangat penting ini, Komite Tinggi Haji membahas beberapa rekomendasi untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Raja Salman untuk diputuskan di level Diwan Malaki (Royal Court) atau Kantor Raja dalam bentuk dekrit Raja (al-Amru al-Sami).
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut, Penasehat Raja, Ketua Komite Pusat Haji Arab Saudi, Pangeran Khalid al-Faisal yang juga menjabat Gubernur Makkah dan Ketua Lajnah Haji, Pangeran Faisal bin Salman, Gubernur Madinah yang juga putra Raja Salman.
Dari kementerian Haji dan Umrah juga hadir dengan diwakili Wakil Menteri, Dr. Abdul Fattah Mashat sementara dari Badan Intelijen Saudi hadir Kepala PSS (Presidency of State Securiry, Riasah Amn Al-Daulah), Abdul Aziz Al-Howairini. Hadir juga Wamenlu Arab Saudi, Waleed Abdul Karim.
Menteri kesehatan, Menteri perhubungan dan juga komunikasi juga nampak hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.
“Saya yakin tidak lama lagi akan ada pengumuman pelaksanaan ibadah haji tahun ini, termasuk jumlah kuota, protokol ibadah dan juga protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegabriel, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Rabu 26 Mei 2021.
“KBRI Riyadh sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kerajaan Arab Saudi agar memberikan kemudahan-kemudahan kepada jamaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” ujar Dubes Agus.
HIngga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai partisipasi jemaah asing dalam musim haji tahun ini.
Baca: Pemerintah Diminta Negosiasi Dorong Vaksin Sinovac Jadi Syarat Haji.
Arab Saudi belum terlalu memberikan detail seputar peraturan ibadah haji 2021. Namun, pada awal Mei ini, Arab Saudi dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melarang jemaah haji dari luar negeri.
Salah satu pertimbangan lainnya adalah, ibadah haji kemungkinan akan dibatasi untuk warga yang sudah divaksinasi. Haji juga diperbolehkan bagi mereka yang telah pulih dari virus, setidaknya enam bulan sebelum ibadah dilakukan.
Rencana awal untuk mengizinkan beberapa jemaah yang divaksinasi dari luar negeri untuk sementara ditangguhkan karena kebingungan tentang jenis vaksin, kemanjurannya, serta kemunculan varian baru covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News