Tidak hanya itu, tiga RUU ini juga menetapkan UNRWA sebagai "organisasi teroris."
RUU pertama melarang UNRWA menjalankan misi apa pun, memberikan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel. Keputusan tersebut disahkan dengan 58-9 suara, seperti yang dilaporkan surat kabar TOI, Rabu, 24 Juli 2024.
RUU kedua disetujui dengan suara 63-9 dan seruan untuk mencabut kekebalan hukum dan hak istimewa yang ditawarkan kepada staf PBB di Israel kepada personel UNRWA.
Sementara RUU ketiga menyerukan agar badan PBB tersebut ditetapkan sebagai “organisasi teroris” dan mengharuskan Israel untuk memutuskan hubungan dengan badan tersebut. Itu disahkan dengan 50-10 suara.
"Ketiga rancangan undang-undang tersebut sekarang akan diajukan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut," lapor surat kabar itu, Selasa, 23 Juli 2024.
Mereka akan memerlukan dua pembacaan lagi agar menjadi efektif.
Pada Mei lalu, Knesset mengeluarkan mosi awal untuk menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan UNRWA sebagai “organisasi teroris.”
Israel telah melakukan lobi keras agar UNRWA ditutup karena mereka adalah satu-satunya badan PBB yang mempunyai mandat khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi Palestina.
UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada tahun 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya, Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
Baca juga: Sekjen PBB Sebut UNRWA ‘Tak Tergantikan' di Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News