Eksekusi mati pagi ini merupakan kali pertama dilakukan di Gaza sejak 2017. Beberapa hukuman mati sebelumnya yang dilakukan di Gaza telah memicu gelombang kritik dari grup hak asasi manusia.
Pernyataan Kementerian Dalam Negeri Palestina tidak menyebutkan nama lengkap dari kelima terpidana mati. Pihak kementerian menyebutkan bahwa tiga dari pria itu merupakan terpidana kasus pembunuhan.
Dua terpidana lainnya, berusia 44 dan 54 tahun, disebut telah memberikan informasi kepada Israel yang berujung pada tewasnya sejumlah warga Palestina.
Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi kinerja layanan intelijen negara, menolak berkomentar atas eksekusi di Gaza.
"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur legal. Putusannya sudah final, dengan implementasi wajib setelah semua terpidana telah membela diri mereka," ujar Kemendagri Palestina, dikutip dari voanews.
Sejumlah grup HAM Palestina dan internasional sama-sama mengecam eksekusi mati. Mereka mendesak Hamas dan Otoritas Palestina (PA) untuk segera mengakhiri praktik hukuman mati.
Aturan Palestina menyatakan bahwa Presiden PA Mahmoud Abbas merupakan tokoh terakhir yang dapat menentukan apakah eksekusi mati dapat dilakukan atau tidak. Namun Abbas diketahui tidak memiliki wewenang efektif di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas di tahun 2007, pengadilannya telah menjatuhkan puluhan hukuman mati bagi warga Palestina, dan mengeksekusi 27 di antaranya.
Baca: Israel akan Berlakukan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News