RUU tersebut diajukan oleh pemimpin sayap kanan Israel sekaligus Menteri Pendidikan Israel, Naftali Bennet. RUU ini perlu persetujuan kedua dan ketiga sampai nanti akhirnya menjadi UU.
Dikutip dari AFP, Jumat 5 Januari 2018, Menteri Pertahanan Israel Moldovan menyambut baik adanya persetujuan RUU tersebut. Ia berpendapat, peraturan ini akan mengurangi penyerangan terhadap otoritas Israel dan warganya.
Sebelum pemungutan suara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan kepada parlemen bahwa ia mendukung RUU tersebut, dan mengatakan hukuman mati "adil dalam situasi yang ekstrem".
"Ada kasus-kasus ekstrem, di mana orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup. Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," ucap dia.
Berdasarkan RUU tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan 'aksi teror' atau serangan.
Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.
Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati yang diberlakukan ialah dalam eksekusi mati tahun 1961 terhadap Adolf Eichman, perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News