Mereka melakukan protes ke pemerintah negara mereka sendiri terkait kasus kuota pekerja. Namun, mereka melakukannya di negara lain, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Sebanyak tiga orang dari jumlah tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup karena 'menghasut' agar protes rusuh terjadi di beberapa jalan di UEA pada Jumat pekan lalu. Sedangkan 53 lainnya dipenjara 10 tahun dan seorang lagi 11 tahun.
Laporan tersebut mengutip pembela yang ditunjuk pengadilan yang berpendapat selama persidangan hari Minggu bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki niat kriminal dan bukti tidak cukup.
Protes sebenarnya ilegal di UEA, dimana hampir 90 persen populasinya adalah orang asing. Warga Bangladesh merupakan kelompok ekspatriat terbesar ketiga.
Di Bangladesh, lebih dari 150 orang tewas dan 500 orang ditangkap selama berhari-hari kekerasan yang dipicu oleh demonstrasi mahasiswa yang menentang kuota pekerjaan di pemerintahan.
Kerusuhan ini merupakan salah satu tantangan paling serius yang dihadapi Sheikh Hasina selama 15 tahun berturut-turut sebagai perdana menteri negara tersebut.
Kantor berita WAM, Senin, 22 Juli 2024 melaporkan, persidangan terhadap 57 warga Bangladesh mengungkapkan bahwa mereka telah “mengorganisir demonstrasi besar-besaran di beberapa jalan di UEA sebagai protes terhadap keputusan yang dibuat oleh pemerintah Bangladesh”.
“Hal ini menyebabkan kerusuhan, gangguan keamanan publik, terhambatnya penegakan hukum, dan membahayakan properti publik dan pribadi,” lapor kantor berita itu.
“Polisi telah memperingatkan para pengunjuk rasa, memerintahkan mereka untuk membubarkan diri, namun mereka tidak tanggap,” lanjut mereka.
Pengadilan menolak pembelaan para terdakwa dan memerintahkan agar mereka dideportasi setelah menjalani hukuman.
Belum ada komentar langsung dari pemerintah Bangladesh. Namun konsulatnya di Dubai mendesak warganya untuk menghormati hukum setempat melalui postingan media sosial pada hari Minggu.
Awal bulan ini, pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 43 pembela hak asasi manusia dan pembangkang politik yang dihukum karena “mendirikan organisasi teroris”.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keras persidangan massal tersebut, dengan mengatakan bahwa organisasi tersebut adalah “kelompok advokasi independen”.
Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Bangladesh Hapus Sebagian Besar Kuota Pekerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News