Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai sedang memproses pemulangan jenazahnya.
Siti Saadah dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Al Kuwaiti di Sharjah pada 29 Maret lalu.
"Menurut info dari rumah sakit, almarhumah meninggal akibat serangan virus Meningitis yang mengakibatkan beliau mengalami brain death (kematian otak)," kata Lisa Kurnia, Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler (Pelindungan) KJRI Dubai.?
Siti Saadah sejatinya merupakan PMI 'kaburan' (tanpa dokumen) yang tengah dalam proses kepulangan ke Indonesia. Sebelumnya pada 13 Maret 2024, KJRI Dubai memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengalami kesulitan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), karena tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari kepolisian setempat.
Namun demikian, pengecekan pada sistem administrasi Protkons KJRI Dubai menunjukkan data sebaliknya. "Ibu Siti Saadah telah mengajukan formulir SPLP pada 7 Maret 2024. SPLP atas nama beliau juga telah diambil pada 14 Maret 2024," tutur Lisa, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, belum lama ini.
Lebih dari itu, pada 15 Maret 2024, Siti Saadah juga telah mendapatkan surat izin meninggalkan wilayah UEA (out pass/exit permit) dari Kantor Imigrasi Abu Dhabi, tempat visa izin tinggalnya yang pertama di UEA dulunya diterbitkan.
Setelah itu, berdasarkan informasi yang belakangan dikumpulkan, atas bantuan kerabatnya di Tanah Air, Siti Saadah juga telah melakukan pembelian tiket kepulangan tertanggal 18 Maret 2024.
Sayangnya, Siti Saadah kemudian jatuh sakit. Sesuai masukan Tim Pendamping PMI, yang bersangkutan kemudian dibawa ke rumah sakit Al Kuwaiti, hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak KJRI telah berkomunikasi dengan suami dan kerabat Siti Saadah di Cianjur.
Keluarga Siti Saadah telah berketetapan untuk memulangkan jenazah mendiang istrinya sesegera mungkin, agar dapat dikuburkan di kampung halamannya. "KJRI berusaha memfasilitasi sebaik-baiknya rencana tersebut. ?Kami yakin Almarhumah akan dapat segera dipulangkan setelah seluruh prosedur di PEA dipenuhi," tutur Lisa.
Konjen RI di Dubai K. Candra Negara menyampaikan komitmen KJRI Dubai untuk senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan yang maksimal terhadap seluruh PMI/WNI di Dubai dan Emirat Utara dengan sebaik-baiknya, tanpa membeda-bedakan statusnya.
Dalam kaitan itu, mengingat lokasi WNI yang tersebar di enam Emirat, KJRI mengharapkan dukungan seluruh masyarakat Indonesia untuk turut membantu berbagi informasi apabila terdapat sesama WNI/PMI yang mengalami kesulitan atau sakit.
"Silakan langsung mengabarkannya melalui telepon atau WA ke nomor Hotline Pelindungan melalui +971 56 332 2611 atau +971 56 417 0333," tutup Konjen Candra.
Baca juga: Koma usai Operasi Amandel, Seorang PMI Dipulangkan dari Polandia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News