PMI berinisial AL telah dipulangkan ke Denpasar usai mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di rumah sakit Polandia. (Kemenlu RI)
PMI berinisial AL telah dipulangkan ke Denpasar usai mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di rumah sakit Polandia. (Kemenlu RI)

Koma usai Operasi Amandel, Seorang PMI Dipulangkan dari Polandia

Willy Haryono • 24 Februari 2024 18:00
Denpasar: KBRI Warsawa telah memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AL pada 21 Februari lalu. AL, berusia 49 tahun, mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.
 
Perjalanan pulang AL dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Denpasar, AL yang berprofesi sebagai spa therapist, dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya, OSW dan selanjutnya dirawat di RSUP tersebut.
 
"Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti," ujar Duta Besar Indonesia untuk Polandia Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin.

"Diharapkan dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala," sambungnya, dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 22 Februari 2024.
 
Proses pemulangan AS berlangsung lancar atas dukungan kerja sama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Prov. Bali dan Disperinnaker Kab. Badung.
 
Dalam keterangan yang diperoleh, pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia.
 
Proses hukum dugaan malpraktik yang dialami AL terhadap RS Bydgoszcz masih diproses sesuai ketentuan dan peraturan Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis.
 
Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan adik AL yang berinisial D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.
 
Baca juga:  Kemenlu RI Berhasil Upayakan Keadilan Bagi PMI Adelina Lisao
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan