Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai RM750.000 (setara Rp2,4 miliar).
"Ganti rugi tersebut termasuk RM250 ribu untuk kesusahan dan RM500 ribu untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao," demikian dikutip dari keterangan pers Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, 9 Februari 2024.
Hakim juga membebankan RM25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia. Dan juga bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.
"Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan," lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya pada 30 November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM54.000.
Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para Tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.
Kematian Adelina menjadi topik panas di kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia. Pasalnya, ia meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah majikannya, dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, serta adanya pembiaran.
Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews, tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.
Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao. "Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujar Wanton.
Lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemri sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Kembali Bebaskan Majikan Adelina Lisao
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News