Ambika MA Shan (tengah) saat dibebaskan pada April 2019. (AFP)
Ambika MA Shan (tengah) saat dibebaskan pada April 2019. (AFP)

Pengadilan Malaysia Kembali Bebaskan Majikan Adelina Lisao

Willy Haryono • 23 September 2020 12:00
Putrajaya: Pengadilan Banding Malaysia pada Selasa 22 September 2020 memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi di Negeri Jiran dalam membebaskan Ambika MA Shan, seorang perempuan yang membunuh asisten rumah tangga bernama Adelina Lisao asal Indonesia dua tahun lalu.
 
Tiga hakim Pengadilan Banding Malaysia yang dipimpin Yaacob Md Sam mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir mengeluarkan putusan bebas untuk Ambika sesuai Kode Prosedur Kriminal (CPC) Seksi 254 (3).
 
"Kami puas karena hakim (Akhtar) telah menggunakan wewenangnya dengan benar dalam membebaskan tertuding," ucap Yaacob, dalam menolak banding jaksa penuntut umum. Dua hakim lain yang mendampingi Yaacob adalah Abu Bakar Jais dan Nordin Hassan.

Menurut Yaacob, catatan banding kasus Adelina tidak memperlihatkan adanya niat dari jaksa penuntut untuk melanjutkan kasus adelina usai memanggil tiga saksi.
 
"Oleh karenanya, keputusan Pengadilan Tinggi sudah benar dan sesuai," tutur Yaacob, dilansir dari laman Free Malaysia Today.
 
Ambika, yang diduga telah menyiksa Adelina hingga tewas, tidak hadir di saat Pengadilan Banding mengeluarkan putusan.
 
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menilai Akhtar telah berbuat kesalahan dengan membebaskan Ambika. Ia mengatakan seorang ahli kimia dan dua reporter telah menghadirkan bukti seputar dugaan penyiksaan, namun DPP menginformasikan kepada Akhtar bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki saksi lain.
 
Pada 19 April tahun lalu, Pengadilan Tinggi di Penang membebaskan Ambika atas pembunuhan Adelina. Adelina meninggal akibat gagal organ, usai diduga disiksa Ambika di sebuah rumah di Bukit Mertajam.
 
Mengenai pembebasan Ambika yang diperkuat Pengadilan Banding Malaysia, sekitar 30 ribu orang telah menandatangani sebuah petisi untuk mencari jawaban dari putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan