Majikan Adelina Lisao, S. Ambika (tengah) dibebaskan. (Foto: AFP).
Majikan Adelina Lisao, S. Ambika (tengah) dibebaskan. (Foto: AFP).

Indonesia Pertanyakan Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao

Fajar Nugraha • 22 April 2019 19:37
Jakarta: Kasus Adelina Lisao, warga negara Indonesia (WNI) yang tewas disiksa oleh majikannya di Malaysia kini menyeruak kembali, setelah majikannya dibebaskan oleh pengadilan setempat.
 
Baca juga: Majikan Adelina Lisao Dibebaskan Malaysia.
 
“Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 lalu,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya yang diterima, Medcom.id, Senin, 22 April 2018.

“Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” jelasnya. 
 
Atas putusan itu, Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan  tersebut,  sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung  Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.
 
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI  Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya. 
 
Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya. 
 
Kemenlu RI dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap S. Ambika pekan lalu tanpa alasan. Pengacara HAM Malaysia Eric Paulsen menyebut keputusan tersebut tidak dapat diterima. 
 
Steven Sim, anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, mengatakan keputusan pengadilan 'sama tragisnya' dengan kematian Adelina. Dia mengatakan sudah menghubungi Jaksa Agung, Tommy Thomas terkait hal ini.
 
Sementara itu, di Indonesia, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care mengutuk pembebasan itu. Dia menggambarkan keputusan tersebut jauh dari keadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan