Pemimpin-pemimpin Hamas Ismail Haniyeh (Kiri) dan Yahya Sinwar (Kanan). (Mahmud Ham / AFP)
Pemimpin-pemimpin Hamas Ismail Haniyeh (Kiri) dan Yahya Sinwar (Kanan). (Mahmud Ham / AFP)

Daftar Kejahatan Perang Hamas Menurut Mahkamah Pidana Internasional

Riza Aslam Khaeron • 07 Oktober 2024 16:06
Jakarta: Hamas adalah organisasi Islam Palestina yang mengklaim bertempur untuk memerdekakan Palestina dari okupasi Israel. Namun, organisasi ini juga melakukan banyak kejahatan perang dalam perjalanannya membebaskan Palestina.
 
Artikel ini tidak akan mendebatkan apakah Hamas adalah organisasi kemerdekaan atau tidak. Namun, kejahatan perang tetaplah kejahatan dan ini daftar kejahatan perang Hamas selama satu tahun sejak 7 Oktober 2023 berdasarkan Mahkamah Pidana Internasional.
 

Kejahatan Perang Hamas


Daftar Kejahatan Perang Hamas Menurut Mahkamah Pidana Internasional
Gambar: Jaksa Pidana Internasional, Karim A.A Khan KC(sumber: ICC)
 

Pada bulan Mei, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim A.A Khan KC, mengajukan permohonan atas surat perintah penangkapan terduga penjahat perang Israel-Hamas yang telah berlangsung selama 11 bulan.

Dari sisi Hamas Kantor Kejaksaan Karim mendakwa pemimpin-pemimpin tertinggi Hamas yang meliputi Yahya Sinwar, Muhammad Deif, dan Ismail Haniyeh. Dugaan kejahatan perang itu berdasarkan Statuta Roma dari setidaknya 7 Oktober 2023 berupa:
 
1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
 
2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
 
3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
 
4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang sesuai pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
 
5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
 
6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
 
7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; dan
 
8. Tindakan yang merendahkan martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.
 
Kantor kejaksaan Karim berandil bahwa memiliki landasan yang kuat atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menyandera 245 orang. Kantor kejaksaan juga percaya bahwa para sandera telah disekap dalam keadaan tidak manusiawi.
 
Adapun dugaan kejahatan sexual termasuk pemerkosaan terhadap para sandera.
 
ICC merupakan lembaga internasional yang sama yang mendakwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada bulan Mei.
 
Pada bulan Oktober saat ini, hanya Yahya Sinwar dari ketiga pemimpin Hamas yang didakwa ICC yang kemungkinan masih hidup. Ismail Haniyeh dan Muhammad Deif tewas pada bulan Juli.
 
Baca Juga:
Daftar Kejahatan Perang Netanyahu Versi Mahkamah Pidana Internasional, Bisa Ditahan?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan