Jaksa Karim meminta surat perintah tersebut berdasarkan dugaan-dugaan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu, apa saja itu? Berikut daftarnya.
Daftar Kejahatan Perang Pemimpin Israel
Kantor Kejaksaan Karim menyatakan bahwa mereka memiliki dasar yang kuat untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap manusia yang dilakukan di wilayah Palestina dari 8 Oktober 2023, yakni:
1. Kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
2. Dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
3. Pembunuhan dengan sengaja yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
4. Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i) atau 8(2)(e)(i);
5. Pembasmian dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian yang disebabkan oleh kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
6. Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(h);
7. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(k).
Jaksa Karim memberikan penjelasan panjang terhadap landasan penangkapannya, termasuk "1.1 juta rakyat di Gaza mengalami kelaparan malapetaka, angka tertinggi dalam catatan sejarah". Namun, landasan kuat tidak mesti memastikan penangkapan terduga.
Apa Mungkin Menangkap Netanyahu dan Gallant?
Kejaksaan Karim menggunakan kerangka Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC untuk mendakwa Netanyahu dan Gallant, negara yang meratifikasi kerangka Hukum Pidana Internasional memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional yang menegakkan hukum tersebut.
Namun, Israel tidak pernah menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, yang berarti mereka tidak punya kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC dan menahan Netanyahu serta Gallant.
Meskipun begitu, ada kemungkinan dua pejabat tersebut ditahan. Jika secara hipotesis mereka mengunjungi negara yang meratifikasi Statuta Roma, negara tersebut memiliki kewajiban untuk menahan dua pejabat tersebut.
Tetapi, seperti pada kunjungan Putin ke Mongolia minggu lalu. Penahanan mereka tetap bergantung kepada persetujuan negara penerima, meski dengan tekanan dan "tanggung jawab" yang mereka miliki atas kerangka hukum yang mereka ratifikasi sendiri.
Pada akhirnya, semua tergantung keinginan negara dan lembaga internasional tidak memiliki kekuatan apapun.
Baca Juga:
Dianggap Kejahatan Perang, Amnesty International Desak ICC Selidiki Serangan Israel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News