Dalam kasus terbaru di awal Juni, terdapat 37 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap di Madinah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Otoritas Arab Saudi juga sempat mengamankan 19 orang, namun selang beberapa waktu dibebaskan karena tidak terbukti akan menjalankan ibadah haji.
Merespons rangkaian pemberitaan tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary menyayangkan pelanggaran tersebut, dan mengimbau seluruh WNI yang ingin berhaji untuk mengikuti seluruh prosedur dan aturan.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI yang ingin berhaji, marilah kita bersama-sama mengikuti dan mentaati ketentuan serta aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi," ucap Yusron dalam keterangan di akun Instagram, Minggu, 2 Juni 2024.
"No hajj without tasreh, tidak boleh berhaji tanpa menggunakan tasreh haji," sambungnya, merujuk pada istilah visa dalam bahasa Arab.
Yusron mengajak semua WNI untuk "pandai dan bijak dalam menyikapi perintah ALLAH SWT untuk berhaji."
"Jangan sampai uang hilang, haji melayang," pungkasnya.
Baca juga: 37 Jemaah Asal Makassar yang Pakai Visa Palsu Terancam Dideportasi hingga Blacklist 10 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News