Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan 37 jemaah haji asal Kota Makassar yang menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Selain itu, mereka juga terancam di-blacklist atau dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ancaman sanksi yang pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi,” kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Minggu, 2 Juni 2024.
Ikbal juga mengatakan, koordinator yang diduga membawa para jemaah haji tersebut juga akan dikenakan sanksi, bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.
“Koordinatornya atau yang membawa jemaah tersebut denda 50 ribu riyal terus dikurung 6 bulan, dan dideportasi dan di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," tambahnya.
Baca juga: Kloter Terakhir Gelombang Pertama Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah Hari Ini
Saat ini, 37 jemaah haji asal Makassar itu diketahui tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS), Sabtu, 1 Juni 2024.
Penangkapan jemaah akibat visa palsu itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"(Sebanyak) 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron, Sabtu, 1 Juni 2024.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan 37
jemaah haji asal Kota Makassar yang menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Selain itu, mereka juga terancam di-
blacklist atau dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ancaman sanksi yang pertama denda 10 ribu riyal, yang kedua dideportasi, yang ketiga di-
blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi,” kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Minggu, 2 Juni 2024.
Ikbal juga mengatakan, koordinator yang diduga membawa para jemaah haji tersebut juga akan dikenakan sanksi, bahkan terancam hukuman penjara selama 6 bulan.
“Koordinatornya atau yang membawa jemaah tersebut denda 50 ribu riyal terus dikurung 6 bulan, dan dideportasi dan di-
blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi," tambahnya.
Saat ini, 37 jemaah haji asal Makassar itu diketahui tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia.
"Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Aparat keamanan
Arab Saudi kembali menahan warga negara Indonesia (
WNI) yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS), Sabtu, 1 Juni 2024.
Penangkapan jemaah akibat visa palsu itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"(Sebanyak) 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron, Sabtu, 1 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)