Awad Suleiman Al-Amrani merupakan ayah dari korban tewas akibat perkelahian empat tahun lalu.
Ia tidak menuntut uang darah sebagai kompensasi atas kematian putranya, dan pembunuhnya pun akan dibebaskan begitu saja. Ia juga menegaskan keluarganya tidak boleh mengumpulkan uang dari donor atas kematian anaknya tersebut.
Sikap pemaaf Awad mendapat apresiasi dan pujian luas.
"Ganjaran untuk luka adalah luka yang sama (dalam derajat): Tetapi jika seseorang memaafkan dan membuat rekonsiliasi, ada pahala dari Allah: Karena (Allah) tidak mencintai orang yang berbuat salah," kata salah seorang warganet mengutip surat Al-Shura ayat 40, dilansir dari Arab News, Selasa, 25 Mei 2021.
Sebagian orang lainnya mengatakan bahwa keputusan Awad sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Seorang pengacara di Jeddah, Waleed Khaled Darraj mengatakan, pria yang dibebaskan dan keluarganya harus mematuhi tuntutan dan ketentuan yang ditetapkan ayah korban.
"Kalau tertulis dan disetujui pengadilan, semua yang diminta sang ayah harus ditindaklanjuti. Jika tidak, pengabaian menjadi tidak sah dan keluarga korban berhak menuntut pemenggalan," katanya.
Ia mengatakan bahwa meskipun eksekusi diizinkan berdasarkan Syariah sebagai pencegah untuk menjaga kehidupan dan jiwa manusia, Islam juga mendorong Muslim untuk memaafkan bila memungkinkan.
Baca: Tanpa Pengacara, KBRI Riyadh Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News