Jumat kemarin, WHO menetapkan B.1.1.529 -- varian Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Afsel -- sebagai "variant of concern" dan melabelinya dengan nama Omicron.
"Dengan kemunculan varian Omicron yang terdeteksi di sejumlah wilayah dunia, memberlakukan larangan perjalanan terhadap Afrika sama saja seperti menyerang solidaritas global," kata direktur regional WHO Afrika, Matshidiso Moeti.
"Larangan perjalanan mungkin dapat sedikit mengurangi penyebaran Covid-19, namun memicu beban berat bagi kehidupan dan mata pencaharian," lanjutnya, dilansir dari AFP, Minggu, 28 November 2021.
WHO menegaskan saat ini pihaknya sedang meneliti segala sesuatu mengenai Omicron, termasuk virulensi dan tingkat penularannya.
Di Afsel, Presiden Cyril Ramaphosa juga menyerukan negara-negara dunia untuk "segera" membatalkan larangan perjalanan yang dinilainya "tidak dapat dibenarkan secara sains."
Seruan disampaikan di tengah banyaknya negara yang melarang perjalanan dari dan menuju benua Afrika, dengan Afsel sebagai sasaran utama.
Dalam pernyataan perdana usai terdeteksinya Omicron pekan lalu, Ramaphosa menegaskan bahwa larangan perjalanan hanya akan "merusak perekonomian negara-negara terdampak dan menghambat kemampuannya dalam merespons pandemi."
"Pemberlakuan larangan perjalanan ini tidak dapat dibenarkan dan mendiskriminasi negara kami dan negara-negara lain di Afrika," ungkap Ramaphosa.
Baca: Larangan Masuk dari 8 Negara di Afrika Berlaku 29 November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News