Jakarta: Indonesia memberlakukan aturan untuk mencegah masuknya virus varian baru B.1.1.529 atau Omicron. Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang pernah berkunjung ke sejumlah negara yang telah ditentukan dilarang masuk Indonesia mulai 29 November 2021.
“Imigrasi melarang masuk riwayat perjalanan dari delapan negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria,” kata presenter Metro TV, Fitri Megantara, dalam tayangan Headline News, Minggu, 28 November 2021.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Edaran itu mengatur pembatasan sementara untuk orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah yang telah ditentukan.
Baca: Waspada Varian Omicron, 13 Negara ini Perketat Pintu Masuk
Dalam surat edaran tertulis orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yang telah ditentukan dalam kurun waktu 14 hari ke belakang akan ditolak. Hal yang sama berlaku untuk WNI.
Selain itu, imigrasi juga menangguhkan sementara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga delapan negara yang telah ditentukan. Kedelapan negara tersebut ialah:
Afrika Selatan
Botswana
Namibia
Zimbabwe
Lesotho
Mozambique
Eswatini
Nigeria.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Indonesia memberlakukan aturan untuk mencegah masuknya virus
varian baru B.1.1.529 atau
Omicron. Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang pernah berkunjung ke sejumlah negara yang telah ditentukan dilarang masuk Indonesia mulai 29 November 2021.
“Imigrasi melarang masuk riwayat perjalanan dari delapan negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria,” kata presenter
Metro TV, Fitri Megantara, dalam tayangan
Headline News, Minggu, 28 November 2021.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Edaran itu mengatur pembatasan sementara untuk orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah yang telah ditentukan.
Baca:
Waspada Varian Omicron, 13 Negara ini Perketat Pintu Masuk
Dalam surat edaran tertulis orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yang telah ditentukan dalam kurun waktu 14 hari ke belakang akan ditolak. Hal yang sama berlaku untuk WNI.
Selain itu, imigrasi juga menangguhkan sementara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga delapan negara yang telah ditentukan. Kedelapan negara tersebut ialah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Nigeria.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)