“Kami memperkirakan ICJ menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” kata juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy, dilansir dari Anadolu, Jumat, 26 Januari 2024.
Pada Jumat ini, ICJ akan memberikan putusannya atas gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan telah melayangkan gugatan ke ICJ pada 29 Desember 2023 lalu. Mereka meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel dengan tuduhan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan menuntut ICJ memberikan sembilan perintah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida warga Palestina.
Selain itu, ICJ diminta menuntut Israel untuk memastikan para pengungsi bisa kembali ke rumah mereka dan memiliki akses ke bantuan kemanusiaan, termasuk makanan yang cukup, air, bahan bakar, pasokan medis dan kebersihan, tempat tinggal, dan pakaian.
Mereka juga meminta ICJ melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum orang-orang yang terlibat dalam genosida.
Afrika Selatan meminta ICJ memberikan perintah pengadilan karena situasi yang mendesak. Setelah selesainya sidang pada 11-12 Januari lalu, prngadilan yang berbasis di Den Haag itu memulai musyawarah setelah memeriksa pengajuan dan bukti-bukti para pihak.
Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023.
Serangan Israel menewaskan sedikitnya 25.700 warga Palestina dan melukai 63.740 orang lainnya. Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas akibat serangan Hamas.
Perang Israel menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Hamas Siap Patuhi Gencatan Senjata Jika ICJ Keluarkan Perintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News