Afrika Selatan sebut Israel lakukan apartheid lebih parah di Palestina. Foto: ANP-AFP
Afrika Selatan sebut Israel lakukan apartheid lebih parah di Palestina. Foto: ANP-AFP

Afsel Sebut Apartheid Israel Terhadap Palestina Lebih Parah dari yang Mereka Alami

Fajar Nugraha • 20 Februari 2024 17:36
Pretoria: Afrika Selatan (Afsel) terus bersikap keras terhadap Israel. Mereka mengatakan 'apartheid' Israel terhadap warga Palestina lebih buruk dibandingkan yang terjadi di Afrika Selatan.
 
“Israel menerapkan versi apartheid yang lebih ekstrem di wilayah Palestina dibandingkan yang diterapkan di Afrika Selatan sebelum tahun 1994,” kata Afrika Serikat kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ), dikutip dari Al Jazeera pada Selasa, 20 Februari 2024.
 
“Kami sebagai warga Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan terhadap warga kulit hitam di negara saya,” kata Duta Besar Afrika untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela.

ICJ saat ini tengah melakukan dengar pendapat dari negara-negara mengenai situasi di Palestina. Palestina menuntut diakhirinya pendudukan panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau “pendudukan, pemukiman, dan aneksasi” Israel.
 
Baca: Di ICJ, Menlu Palestina Desak Israel Hentikan Pendudukan Ilegal di Negaranya.

 
Pada Senin 19 Februari 2024, delegasi Palestina memberikan argumennya.
 
“Kami meminta Anda untuk mengonfirmasi bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal,” kata Riyad Mansour, perwakilan Palestina di PBB.
 
“Temuan dari pengadilan terhormat ini akan berkontribusi dalam mengakhiri pendudukan, membuka jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi – sebuah masa depan di mana tidak ada warga Palestina dan Israel yang terbunuh. Masa depan di mana dua negara hidup berdampingan secara damai dan aman,” ucap Mansour.
 
Lebih dari 50 negara dan setidaknya tiga organisasi internasional akan memberikan pidato kepada para hakim di pengadilan tertinggi PBB hingga 26 Februari. Pendapat hukum yang tidak mengikat diharapkan dapat diperoleh setelah berbulan-bulan pertimbangan para hakim.
 
Indonesia akan diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan dijadwalkan untuk berbicara pada 23 Februari 2024.
 
Israel tidak menghadiri dengar pendapat tersebut namun mengirimkan pernyataan tertulis sepanjang lima halaman yang mengatakan bahwa pendapat yang bersifat nasihat akan “berbahaya” bagi upaya penyelesaian konflik karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Umum PBB bersifat berprasangka buruk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan