Menlu Palestina Riyad al-Maliki. (AFP)
Menlu Palestina Riyad al-Maliki. (AFP)

Di ICJ, Menlu Palestina Desak Israel Hentikan Pendudukan Ilegal di Negaranya

Marcheilla Ariesta • 19 Februari 2024 23:58

Den Haag: Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tinggi PBB itu untuk menghentikan pendudukan Israel dan menyebutnya ilegal. Desakan ini ia sampaikan saat berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, 19 Februari 2024.

“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.

Penyampaian pernyataan lisan ini adalah permintaan masukan dari ICJ, berupa advisory opinion dari Indonesia mengenai Palestina. Hal ini diminta oleh Majelis Umum PBB.

Ada 53 negara dan tiga organisasi internasional yang akan berbicara mulai dari 19 hingga 26 Februari.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ujar al-Maliki, menegaskan.

Dia kemudian menyoroti kepahitan yang dihadapi warga Palestina, yang disebutnya hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu "mengungsi, ditahan, atau mati".

“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya," kata al-Maliki, dikutip dari Al Jazeera.

Sementara itu, Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan yang dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023.

Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok, sementara sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas. 

Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukan tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza.

ICJ kemudian memerintahkan Israel mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun hal ini gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Baca juga: Jadwal Menlu Retno Sampaikan Pernyataan Lisan ke ICJ Jadi 23 Februari


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan