Perdana Menteri israel, Benjamin Netanyahu, Majelis Umum PBB, 27 September 2024 di New York. (AFP)
Perdana Menteri israel, Benjamin Netanyahu, Majelis Umum PBB, 27 September 2024 di New York. (AFP)

Reaksi 7 Negara Terhadap Perintah Penangkapan Netanyahu

Riza Aslam Khaeron • 22 November 2024 15:04
Jakarta: Pada tanggal 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
 
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari sejumlah negara. Berikut adalah reaksi dari tujuh negara terhadap perintah penangkapan tersebut:
 

1. Amerika Serikat

Presiden Joe Biden mengecam keputusan ICC sebagai "tidak dapat diterima" dan menyatakan bahwa tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas dalam hal ini.
 
“Penerbitan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel oleh ICC adalah hal yang sangat keterlaluan,” kata Presiden Joe Biden dalam sebuah pernyataan, melansir Al-Jazeera.

 Biden menegaskan bahwa Amerika Serikat akan selalu berdiri di sisi Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan mereka, serta menolak yurisdiksi ICC atas kasus ini.
 

2. Palestina

Otoritas Palestina yang mengelola Tepi Barat menyambut baik keputusan ICC, dengan menyatakan bahwa keputusan ini "memberikan harapan dan keyakinan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya."
 
Otoritas Palestina juga menyerukan agar semua anggota ICC menerapkan kebijakan pemutusan kontak dan pertemuan dengan Netanyahu dan Gallant.
 

3. Yordania

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi menyatakan bahwa keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan. "Rakyat Palestina berhak mendapatkan keadilan," ujarnya.
 
Yordania menegaskan pentingnya penerapan hukum internasional untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran yang terjadi.
 

4. Kanada

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menyatakan bahwa "sangat penting bagi semua pihak untuk mematuhi hukum internasional."
 
Trudeau menegaskan bahwa Kanada akan mematuhi keputusan pengadilan internasional dan mendukung prinsip hukum internasional.
 

5. Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan menyambut baik keputusan ICC dan menyebutnya sebagai "langkah penting menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina."
 
Afrika Selatan menegaskan komitmennya terhadap hukum internasional dan meminta semua negara untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma.
 

6. Uni Eropa

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menyatakan bahwa keputusan ICC adalah keputusan yang mengikat dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh semua negara anggota.
 
Borrell menekankan bahwa ICC adalah lembaga hukum, bukan lembaga politik, dan penting bagi negara-negara anggota untuk mematuhi putusan pengadilan.
 

7. Turki

Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menyebut surat perintah penangkapan sebagai langkah yang "berharap" dan sangat penting dalam membawa keadilan bagi otoritas Israel yang dianggap telah melakukan "genosida" terhadap warga Palestina.
 
Turki menyatakan akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum internasional diterapkan untuk menghukum tindakan genosida.
 
Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant telah memicu berbagai reaksi, baik dukungan maupun penolakan.
 
Beberapa negara menekankan pentingnya penerapan hukum internasional, sementara yang lain menolak keputusan ini sebagai langkah yang bias. Respons internasional ini menunjukkan betapa sensitifnya isu tersebut di kancah politik global.
 
Baca Juga:
Sosok Karim Ahmad Khan: Jaksa Internasional yang Giigih Incar Netanyahu
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan