Para korban kerusuhan Kongo dimakamkan. (AFP)
Para korban kerusuhan Kongo dimakamkan. (AFP)

Bunuh 50 Demonstran, Kongo Jatuhkan Hukuman Mati ke Perwira Militer

Marcheilla Ariesta • 03 Oktober 2023 09:38
Goma: Pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perwira militer Kongo. Mereka juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tiga orang lainnya.
 
Hukuman diberikan atas pembunuhan lebih dari 50 pengunjuk rasa pada Agustus lalu di kota timur, Goma.
 
Pengacara para terdakwa mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya yang diadili dibebaskan.

Hukuman mati sering kali dijatuhkan di Republik Demokratik Kongo, namun hukuman tersebut belum pernah diterapkan selama 20 tahun dan secara sistematis diubah menjadi penjara seumur hidup.
 
Dalam argumen penutup pada Jumat, jaksa penuntut umum senior tidak meminta hukuman mati melainkan penjara seumur hidup bagi terdakwa utama, Kolonel Mike Mikombe.
 
Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Mikombe dengan tuduhan "pembunuhan", meskipun tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dibatalkan.
 
Laman AFP, Selasa, 3 Oktober 2023 melaporkan, jaksa juga meminta hukuman berkisar antara 10 hingga 20 tahun bagi lima terdakwa lainnya.
 
"Keenam tentara telah diadili sejak tanggal 5 September atas tindakan keras mematikan terhadap sebuah sekte agama yang menyerukan demonstrasi menentang kehadiran PBB di wilayah tersebut," lapor AFP.
 
Tindakan keras tersebut menyebabkan 57 orang tewas, menurut jumlah korban resmi terbaru, dan telah menyebabkan ketegangan baru di ibu kota Kivu Utara, Goma, sebuah wilayah yang dilanda kekerasan oleh kelompok bersenjata.
 
Lebih dari 140 warga sipil termasuk sekitar 30 anak di bawah umur juga ditangkap dalam operasi militer tanggal 30 Agustus.
 
Setelah kejadian tersebut, pemerintah dengan cepat mengumumkan penangkapan beberapa tentara dan menjanjikan keadilan akan ditegakkan.
 
Namun persidangan tersebut tidak menjawab semua pertanyaan tentang latar belakang pembunuhan tersebut.
 
Menteri Dalam Negeri Peter Kazadi mengindikasikan bahwa pasukan elite Garda Republik melakukan intervensi setelah hukuman mati tanpa pengadilan terhadap seorang petugas polisi oleh anggota sekte keagamaan tersebut.
 
Para saksi – termasuk dua kolonel tentara tetapi juga anggota sekte dan penduduk setempat – mengatakan operasi tersebut dimulai sebelum petugas polisi tersebut meninggal.
 
Baca juga: Korban Tewas dalam Kerusuhan di Kongo Bertambah Jadi 48 Orang
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan