Peraturan terbaru ini disahkan berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan di parlemen Knesset pada Kamis, 23 Maret kemarin. Dengan perolehan suara 61 banding 47, parlemen Knesset pun meratifikasinya sebagai undang-undang.
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 24 Maret 2023, UU tersebut, seorang perdana menteri di Israel hanya dapat dianggap tidak layak dan boleh didesak mundur dari jabatan. Hal ini dapat terjadi jika dia tidak mampu menjalankan tugasnya akibat keterbatasan fisik atau mental, dan parlemen Knesset atau tiga perempat menteri kabinet pemerintah berkuasa menyatakan demikian.
“Menyatakan ketidakmampuan Perdana Menteri di luar kehendak PM, ketika ia secara fisik dan mental kompeten untuk menjalankan jabatannya, pada praktiknya merupakan pembatalan hasil pemilu dan proses demokrasi,” kata Amandemen Hukum Dasar Konstitusi Israel.
Definisi yang diubah di bagian ‘ketidakmampuan’ perdana menteri adalah salah satu dari sejumlah langkah legislatif yang diusulkan oleh koalisi sayap kanan PM Benjamin Netanyahu, dari religius-nasionalis.
Baca juga: Pedemo Mulai Turun Usai Netanyahu Tolak Proposal 'Perdamaian' Presiden Herzog
Ketentuan-ketentuan tersebut pun menyempurnakan panduan Hukum Dasar dalam hal PM yang dikatakan tidak mampu, di mana sebelumnya tidak memiliki rincian tentang keadaan yang dapat menimbulkan situasi seperti itu.
Pengesahan UU ini di sisi lain menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan oposisi. Mereka melihat, UU tersebut dapat dimaksudkan untuk melindungi Netanyahu yang sedang berkuasa untuk menjadikannya kebal hukum dari persidangan korupsi yang saat ini ia jalani.
Terkait hal ini, Netanyahu menyangkal semua tuduhan terhadapnya dan menganggap penyelidikan dan persidangan tersebut sebagai upaya politis untuk memaksa dia turun dari jabatannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News