Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang genosida Israel. Foto: UNTV
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidang genosida Israel. Foto: UNTV

Setelah Israel, Afsel Akan Gugat AS-Inggris Terlibat Genosida di Gaza

Fajar Nugraha • 16 Januari 2024 13:03
Johannesburg: Pengacara Afrika Selatan (Afsel) mempersiapkan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatannya dalam kejahatan perang Israel di Gaza. Sebelumnya Afsel mengajukan dakwaan genosida di Mahkahmah Kriminal Internasional (ICJ).
 
Setelah Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida di Gaza, hampir 50 pengacara di negara tersebut sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap pemerintah AS dan Inggris. Kedua negara besar itu dianggap terlibat dalam perang pasukan Israel atas kejahatan di Palestina.
 
Inisiatif ini, yang dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg, bertujuan untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di pengadilan sipil bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris, yang sudah berhubungan dengan dia.
 
Baca: Di ICJ, Afrika Selatan Peringatkan Bencana Kesehatan Masyarakat di Gaza.


Rensburg, yang telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa minggu terakhir menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili, telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut, dengan dukungan rekan-rekannya.
 
“Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Tel Aviv terhadap rakyat Gaza.


Kasus ICJ akan memandu

Saat bercerita kepada orang-orang disekitarnya tentang pengajuan gugatan, Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan.
 
“Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar,” ujar Rensburg.
 
Apa yang terjadi di Irak adalah contohnya, katanya, sambil menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah tersebut karena masalah ini tidak dianggap penting.
 
Baca: Pada Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Tuduh Israel Langgar Konvensi Genosida.

 
Namun kini masyarakat percaya apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal agar proses hukum dapat dilaksanakan, kata pengacara asal Afrika Selatan tersebut, seraya menambahkan bahwa “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut. ”
 
“Tidak ada yang bilang berhenti, cukup sudah,” ujar Rensburg.
 
Rensburg mengatakan, kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan bahwa mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional.


AS harus bertanggung jawab

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut.
 
“Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden,” tambahnya.
 
Rensburg mengatakan, dia dan rekan-rekannya di Afrika Selatan sedang melakukan persiapan dengan menghubungi firma hukum di AS dan Inggris.
 
Mengingatkan bahwa Jerman juga masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan oleh negara tersebut hingga saat ini. Rensburg mengatakan “AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya."
 
Ia menunjukkan bahwa kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000an. Ia mengatakan mereka yakin bahwa mereka dapat berhasil menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.
 
Dia mengatakan, Afrika Selatan memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag, dan bahwa dia terintimidasi oleh argumen bahwa serangan terhadap Israel bisa terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afrika Selatan.
 
Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin pemerintah AS dan Inggris, menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan