Den Haag: Salah satu pengacara yang mewakili Afrika Selatan (Afsel) Blinne Ni Ghralaigh mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) adanya kebutuhan mendesak untuk mengambil tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza. Terlebih dari prasangka yang tidak dapat diperbaiki yang disebabkan oleh pelanggaran Israel terhadap konvensi genosida.
“Sekretaris Jenderal PBB dan para pejabatnya menggambarkan situasi di Gaza sebagai 'krisis kemanusiaan', 'neraka hidup', 'pertumpahan darah', 'situasi yang sangat mendalam dan kengerian yang tak tertandingi dimana seluruh penduduk terkepung dan berada di bawah serangan, tidak diberikan akses terhadap hal-hal penting untuk bertahan hidup dalam skala besar',” katanya dalam sidang perdana di ICJ, Den Haag.
“Seperti yang dinyatakan oleh wakil sekretaris jenderal urusan kemanusiaan pada Jumat lalu, ‘Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan’,” tambah Ni Ghralaigh, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia memperingatkan akan adanya “bencana kesehatan masyarakat” yang terjadi di Gaza seiring dengan “penyebaran penyakit menular”.
“Para ahli memperingatkan bahwa kematian akibat kelaparan dan risiko penyakit jauh melebihi jumlah kematian akibat pemboman,” kata Ni Ghralaigh.
“Rata-rata, 247 warga Palestina terbunuh dan berisiko terbunuh setiap harinya. Mereka termasuk 48 ibu setiap hari, dua ibu setiap jam, dan lebih dari 117 anak setiap hari,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan tingkat kematian saat ini, yang tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, setidaknya tiga petugas medis, dua guru, lebih dari satu pegawai PBB, dan lebih dari satu jurnalis akan terbunuh setiap hari.
“Setiap hari, rata-rata 629 orang terluka. Beberapa, berkali-kali berpindah dari satu tempat ke tempat lain, mati-matian mencari perlindungan,” tutur dia.
“Setiap hari, setidaknya 10 anak Palestina akan diamputasi salah satu atau kedua kakinya banyak di antaranya tanpa anestesi,” sambung Ni Ghralaigh.
Mahkamah Internasional mengumumkan gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida.
Namun, tuduhan tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel. Menurut mereka, tuduhan tersebut tak berdasar.
Baca juga: Pada Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Tuduh Israel Langgar Konvensi Genosida
Cek Berita dan Artikel yang lain di